Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Authors

Nurfahmiyati
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung
Hantoro Ksaid Notolegowo
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung
Umari Abdurrahim Abi Anwar
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung

Keywords:

Pelaku Usaha, Produk Halal, Sertifikasi Produk Halal

Synopsis

ISBN : 978-623-5407-31-9, Jumlah Halaman : 107, Tinggi Buku: 23 cm, Tahun Terbit: 2023

 

Kebutuhan produk halal menjadi hal wajib bagi produsen maupun konsumen muslim, tetapi, kepedulian terhadap kehalalan suatu produk masih sangat rendah. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional terutama dalam pengembangan Ekonomi syariah di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu Konsekuensi dari UU JPH  tersebut adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang  semula voluntary (sukarela), menjadi mandatory (wajib) bagi setiap pelaku usaha dalam 5 kategori berikut; (1) Makanan dan Minuman; (2) Kosmetik dan Obat-obatan; (3) Produk Kimiawi, Produk Biologi, dan Produk Rekayasa Genetik; (4) Barang Gunaan; dan (5) Jasa.

BPR Syariah Amanah Rabbaniah merupakan BPRS salah satu yang sudah beroperasi sejak 1990, hal ini merupakan bukti manfaat BPRS terhadap masyarakat sekitar, khususnya untuk para pengusaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kabupaten dan kota perbatasan dengan Kabupaten Bandung yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha binaan BPR Syariah Amanah Rabbaniah adalah kurangnya pemahaman pentingnya sertifikasi produk halal, kurangnya pengetahuan tentang proses mendapatkan sertifikasi produk halal serta biaya sertifikasi yang mahal. Solusi permasalahan yang ditawarkan  dari kegiatan yang diusulkan secara umum adalah dengan pemberian  pemahaman tentang produk halal, pendampingan proses sertifikasi produk halal dan mendapatkan pendanaan untuk memiliki sertifikasi produk halal dari Lembaga berwenang yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kegiatan PKM ini menghasilkan sertifikat halal untuk produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha binaan BPR Syariah Amanah Rabbaniah.

References

Akhmadi, S., & Istiqomah, I. (2019). Manajemen Produksi Home Industry Perspektif Ekonomi Islam. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 1(2), 169–190. https://doi.org/10.24090/mabsya.v1i2.3463

Gunawan, S., Juwari, J., Aparamarta, H., Darmawan, R., & Rakhmawati, N. A. (2021). Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sewagati, 5(1), 8. https://doi.org/10.12962/j26139960.v5i1.8120

https ://www.ojk.go.id. (2021). Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS (RBPR-S) 2021-2025.

Ilyana, H., Hashim, C., Mohd, S., & Shariff, M. (2016). Halal Supply Chain Management Training : Issues And Challenges. Procedia Economics and Finance, 37(16), 33–38. https://doi.org/10.1016/S2212-5671(16)30089-2

Indonesia, M. A. R. (2019). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019. tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kemenag Republik Indonesia.

Jamaludin, M. A., Kamarudin, N., & Ramli, M. A. (2015). Halal Executive ’ s Perception Towards Halal Training Programme Based on Training Needs Analysis. The International Journal Of Humanities & Social Studies, 3(1), 1–10. www.theijhss.com

KNKS. (2019). Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal Indonesia.

Puspita, N. F., Hamzah, A., Zuchrillah, D. R., & Karisma, A. D. (2021). Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk “Socolat” UMKM Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa. JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian Dan Penerapan IPTEK), 5(1), 17–24. https://doi.org/10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i1.1611

Qardhawi, Y. (2007). Halal Haram Dalam Islam. Era Intermedia.

Rabbaniah, B. S. A. (2022). Company Profile.

Turmudi, M. (2017). Produksi dalam Perspektif Islam. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(1), 37–56.

Wajdi, F. (2019a). Jaminan Produk Halal di Indonesia: Urgensi Sertifikasi dan Labelisasi Halal (1st ed.). Rajawali Pers.

Wajdi, F. (2019b). Jaminan Produk Halal di Indonesia Urgensi Sertifikasi dan Labelisasi Halal. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Wijayanti, R., & Meftahudin. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad dalam menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ’Ulumul Al-Din, 20(2), 241–268.

Published

August 9, 2023