Hukum Jaminan di Indonesia
Synopsis
Buku ini penulis susun dari hasil penelitian-penelitin penulis tentang jaminan dan lembaga-lembaga jaminan kebendaan khususnya jaminan fidusia, ketika penulis sedang menyusun tesis tahun 1999 dilanjutkan
penelitian S3 tahun 2011. Uraian dalam buku ini diawali dengan istilah, pengertian dan dasar hukum jaminan, fungsi jaminan secara yuridis , asas-asas hukum jaminan di Indonesia, agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang jaminan dan kedudukan hukum jaminan dalam Buku II dan Buku III KUHPerdata. Memahami kedudukan hukum jaminan sangat penting,
bahwa hukum jaminan kedudukannya bukan dalam hukum perbankan, yang sering orang pahami dengan melihat bahwa hukum jaminan tidak bisa lepas dari hukum perbankan. Selanjutnya dalam buku ini menguraikan perjanjian jaminan yang bersifat accesoir, yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya, karena perjanjian jaminan hanya tergantung pada perjanjian pokok
yaitu perjanjian kredit atau pinjam meminjam, dan hapusnyapun tergantung pada perjanjian pokok.