Hukum Agraria
Keywords:
Hukum AgrariaSynopsis
Materi yang dipaparkan dalam buku ini merupakan pengantar hukum agraria (pertanahan di Indonesia ) yang dapat dijadikan referensi oleh pelbagai kalangan yang akan mempelajari hukum agraria di Indonesia. Penulis mengupas tentang Istilah dan pengertian hukum agraria, hal ini penting untuk membedakan hukum agraria dengan hukum tanah.
Selanjutnya Sejarah pertanahan di Indonesia, yang tidak kalah penting, karena masih banyaknya hak-hak atas tanah hak barat (peninggalan Hindia Belanda) yang sampai sekarang dikuasai masyarakat maupun perorangan yang menjadi sengketa pertanahan, seperti hak eigendom.
Dalam bab 3 di paparkan konversi hak atas tanah, untuk diketahui bahwa sejak lahirnya UU Non5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar okok- Pokok Agraria dapat disebut UUPA yang lahir 24 September 1960, yang mewajibkan semua hak-hak atas tanah yang tunduk kepada hukum barat dan hukum adat harus disesuaikan dengan UUPA.
Pada bab berikutnya disampaikan hak-hak atas tanah menurut UUPA, sehingga dapat membedakan macam-macam hak atas tanah yang berlaku di Indonesia dan hak-hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak-Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang mencabut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai. PP ini lahir 2 Februari 2021 yang tentunya sangat penting untuk dipelajari karena PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur Hukum Pertanahan yang tidak mengutak-atik UUPA sebagai induknya.
Pada bab selanjutnya mengenai pendaftaran tanah, karena Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dilakukan perubahan oleh PP No. 18 tahun 2021 tersebut, dan diatur hal yang baru bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.
Pada bab terakhir disampaikan tentang landreform, dengan memahami ini mengetahui luas maksimum dan atau minimum tanah pertanian yang boleh dipunyai oleh suatu keluarga. Buku ini sangat penting bagi kalangan mahasiswa, dosen , praktisi dan kalangan lainnya yang ingin mengetahui seluk beluk hukum agraria di Indonesia.
References
A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan menurut Sistem UUPA, Mandar Maju, Bandung 1989
………………., Landreform Di Indonesia, Suatu Studi Perbandingan, Mandar Maju, Bandung, 1991.
………………, Komentar atas Undang-undang Pokok Agrarian, CV.Mandar Maju, Bandung, 1993.
………………, Konversi Hak-Hak Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung. 1990
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007,
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria(pertanahan Indonesia) Jilid I, Prestasi Pustaka,Jakarta,2004.
Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2006.
Boedi Harsono, Hukum Agraraia Indonesia, Djambatan, Jakarta. 2003.
Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Fakultas Hukum USU Press, Medan, 2000.
Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dipandang dari Sudut Praktisi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia, Rajawali Press.Jakarta, 1991.
JB Daliyo, dkk, Hukum Agraria I, Prenhallindo, Jakarta: 2001
Lina Jamilah, Disertasi, Rekontruksi Undang-Undang no 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Berdasarkan Golongan Benda Di Indonesia, Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahiyangan Bandung. 2015
Mahadi, Uraian Singkat tentang Hukum Adat Sejak Regelings Reglement Tahun 1854, Bandung. 1991
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, CV. Pancuran Tujuh, Jakarta.1974
Roestandi Ardiwilaga R, Hukum Agraria Indonesia, N.V. Masa Baru, Bandung, 1962.
Sajuti Thalib, Hukum Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Bina Aksara, Jakarta.
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, PT Citra Aditya Bakti, 1993.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara Dan Ketentuan-ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28