Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945 Baru

Authors

Bagir Manan
Rusli Kustiaman Iskandar

Keywords:

UUD 1945, Presiden, Wakil Presiden

Synopsis

Meski presiden masih sebagai kepala pemerintahan seperti dalam UUD 1945 asli, tetapi dalam UUD 1945 Baru terdapat banyak perubahan yang cukup mendasar. Menyangkut kekuasaan, Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, karena telah dialihkan sepenuhnya menjadi kekuasaan DPR. Tentang kemungkinan pemakzulan, dalam UUD 1945 Baru diatur rinci dalam Pasal 7A dan Pasal 7B, dengan alasan pemakzulan sepenuhnya persoalan hukum.

Dalam UUD 1945 Asli, tentang hal ini diatur lebih lanjut dalam Tap MPR, dan alasan pemakzulan lebih benuansa politik dari pada hukum. Pendek kata banyak perubahan tentang Presiden dalam UUD 1945 Baru ini. Untuk jelasnya, kami persilahkan untuk menyimak lebih teliti lagi dalam naskah yang terhampar di haribaan para pembaca yang budiman. Selamat membaca.

References

KITAB SUCI

Departemen Agama RI, Syaamil Al-Qur’an, Terjemahan Per-Kata, Type Hijaz, Sygma, Bandung, 2007.

BUKU-BUKU

Ali, Hamid, Outlines of Roman Law, Asia Publishing House, 3ed., 1963. Apeldoorn, Van, “Inleiding tot De Studie van Het Nederlands Recht”, Edisi

Bahasa Indonesia, Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-20, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Arnheim, Michael, U.S. Constitutions For Dummies, Wiley Publishing, Inc., Indianapolis, Indiana, 2009.

Austin, John, Analitical Jurisprudence and Legal Positivism, Stanford Encyclopedia of Philosophy, Stanford, 1873.

Bagir Manan, DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Cet. 1, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

-----------------, Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.

-----------------, Konvensi Ketatanegaraan, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2006.

-----------------, Lembaga Kepresidenan, Cetakan kedua, FH-UII Press, Yogyakarta, 2006.

-----------------, Perkembangan UUD 1945, Cetakan pertama, FH-UII Press, Yogyakarta, 2004.

-----------------, Teori dan Politik Konstitusi, Cetakan Pertama, FH-UII Press, Yogyakarta, 2003.

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualissi, Cetakan ke-1, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

BP-7 Pusat, UUD, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, Garis-Garis Besar Haluan Negara Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993, Jakarta, 1994.

Carr, Robert K., Marver H. Bernstein, Donald H. Morrison, Joseph E. McLean, American Democracy in Theory and Practice; National, State, and Local Government, Third Edition, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1961.

Delliar Noor, Moh. Hatta: Biografi Politik, Jakarta, 1990.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan pertama, Balai Pustaka, Jakarta, 1991.

Dicey, A.V., An Introduction to the Study of the Law of the Constitutions, 10th.ed., EL&S and MacMillan, London, 1967 (reprinted).

Echols, John M. dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan ke XIX, Gramedia, Jakarta, 1990.

Elliott, Catherine, Eric Jeanpierre, Chaterine Vernon, French Legal System, Prentice Hall, 2nd Edition, 2006.

Finer, Herman, The Major Government of Modern Europe, Row, Peterson and Company, 1962.

Fisher, Louis, The Law of the Executive Branch, Presidential Power, Oxford University Press, 2015.

F. Sugeng Istanto, Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Undang2 Dasar 1945, Karyaputera, Jogjakarta, 1971.

Garner, Bryan A. (ed.), Black’s Law Dictionary, Eighth Edition, Thomson West, St. Paul, Dallas, Texas, 2004.

G.S. Diponolo, Ilmu Negara, Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta, 1975.

Ismail Sunny, Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1978. Holloway, Kaye, Modern Trends in Treaty Law, Stevens & Sons, Oceana

Publications, London,1967.

Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1978.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Cetakan I, FH-UII Press, 2004.

-----------------------, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta.

Kelsen, Hans, The Pure Theory of Law, (Translated by Max Knight), University of California Press, Berkeley, 1967.

Kortmann, Constantijn A.J.M. and Paul P.T. Bovend’Eert, The Kingdom of Nederlands: An Introduction to Dutch Constitutional Law, Kluwer Law and Taxation Publishers, Deventer, Boston, 1993.

Levitsky, Steven and Daniel Zihlatt, How Democracies Die.

Marshall, Geoffrey Stone William P. “The Framers’ Constitution”, dalam https://democracyjournal.org/magazine/21/the-framers-constitution/, diunduh, 28 Januari 2020.

McIver, R.M., The Modern State, Oxford University Press, London, 1955. Moeljatno, KUH Pidana, Cetakan ke-19, Bumi Aksara, Yogyakarta, 1996.

Moh. Machfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.

Montesquieu, Charles Baron de “L’Esprit Des Lois”, Edisi Bahasa Inggris, Thomas Nugent, The Spirit of Laws, Hafner Press, Macmillan Publishing Co., Inc., New York, 1949.

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid Pertama, Tjetakan kedua, Siguntang, Jakarta, 1971.

Nasution, Abdul Haris, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia, Cetakan ke-2, Disjarah AD dan Angkasa, Bandung, 1977.

Nowak, John E., Ronald D. Rotnda, J. Nelson Young, Constitutional Law, West, 2004.

Pandey, Manoj Kumar, Constitutional Amandment, E.S., 2008.

Prakke L., CAJM Kortmann, Het Staatsrecht van de Landen der Europeesche Gemeenschappen, 3thd druk, Kluwer, Deventer 1988.

RM AB Kusumah, Lahirnya UUD 1945, Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oenteok Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2004.

Rousseau, Jean Jacques, Kontrak Sosial, Alih Bahasa Sumardjo, Erlangga, Jakarta, 1986.

Rusli K. Iskandar, “Kedudukan, Tugas, dan Pertanggungjawaban Wakil Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945”, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1993.

----------------------, “Pemilihan Umum Sebagai Implementasi Kedaulatan Rakyat di Indonesia”, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016.

-------------------, “Tentang dan Sekitar Status UUD 1945 Yang Berlaku Sekarang: Suatu Analisis Historis Ketatanegaraan”, Majalah Mimbar, Nomor 13 Th. V, 1988.

Sharma, S.R. (ed.), Encyclopaedia of Constitutional Law, Constitutional Law in The US, Anmol Publications PVT.LTD., Vol. 3, Firts Edition, New Delhi, India, 2003.

Shuch, Peter S.,

Siregar, A.E., Kamus Lengkap Indonesia-Inggris, Cetakan 1, Aksara Binacendekia, Jakarta, 1990

Soenario, Sistem Parlementer, Sistem Partai, dan Sistem Pemilihan, Tintamas, Jakarta, Tjetakan keempat, 1950.

Sri Soemantri, Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-Negara ASEAN, Tarsito, Bandung, 1976.

-------------------, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945,

Alumni, Bandung, 1976.

Strong, C.F., Modern Political Constitutions, Sidgwick and Jackson Limited, London, 1966.

Sundquist, Jamse L., Constitutional Reform and Effective Government, The Booking Institution, Washington DC, 1992.

Trijan Aswin, “Presiden Islam”, Laporan Utama Panji Masyarakat, No. 721, Tahun XXXV, 10-19 Zulhijjah 1412H.

Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Wade, E.S.C., G. Godfrey Phillips, Constitutional Law: An Outline of the Law and Practice of the Constitutions, Including Central and Local Government, the Citizen and the State and Administrative Law, Seventh-ed., E.S.C. Wade and A.W. Bradley, Longmans, London, 1965.

Wheare, K.C., Modern Constitutions, Oxford University Press, London, 1966.

INTERNET

http://web.inilah.com/read/detail/1923692/bagaimana-sistem-pemilu-amerika-serikat-bekerja#.UR3m34BGktg, diunduh 5 Februari 2013.

https://democracyjournal.org/magazine/21/the-framers-constitution/, diunduh, 28 Januari 2020.

https://en.m.wikipedia.org/wiki/Impeachment_in_the_United_States, diunduh, 29 Januari 2020.

liputan6.com/global/read/2172471/pengakuan-calon-presiden-suriname-yang-keturunan-banyumas, diunduh, 5 September 2020.

id.wikipedia.org/wiki/Soewarto_Moestadja, diunduh 5 September 2020.

id.wikipedia.org/wiki/Willy_Soemita, diunduh, 5 September 2020.

hukumonline.com/berita/baca/lt5b9b6a8577faf/dua-ruu-ini-bakal-jadi-usul-inisiatif-dpr?page=2, diunduh 7 September 2020.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.

Undang-Undang Dasar Amerika Serikat 1787 beserta Amandemen.

The Five Constitution of France 1958.

Tap MPR Nomor III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Tap MPR Nomor I/MPR/1973, tentang Peraturan Tata Tertib MPR.

Tap MPR Nomor VI/MPR/1973, tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-lembaga Tinggi Negara.

UU Nomor 15 tahun 2019, Perubahan Atas UU Nomor 12 tahun 2011.

UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

UU Nomor 17 tahun 2014, tentang MD3.

UU Nomor 6 tahun 2012, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

UU Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

UU Nomor 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

UU Nomor 24 tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional.

UU Nomor 15 tahun 1969, tentang Pemilihan Umum.

UU Nomor 2 tahun 1958, tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan.

UU Nomor 1 tahun 1957, tentang Pemerintah Daerah.

UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHPidana.

Perpu Nomor 23 tahun 1959, tentang Keadaan Bahaya.

Staatsblaad 1939:582, Ketentuan tentang Keadaan Perang dan Darurat Negara.

Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR.

Keputusan Presiden RIS Nomor 48 tahun 1950, tentang Mengumumkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, tertanggal 31 Djanuari 1950, LN 1950 Nomor 3.

Surat Presiden Kepada Ketua DPR Nomor 2826/HK/1960, tentang: Pembuatan-Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain.

Published

March 1, 2022