KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945: Refleksi Sejarah Fungsi Mahkamah Agung sebagai The Guardian of Constitution

Authors

Efik Yusdiansyah
Universitas Islam Bandung

Keywords:

Mahkamah Agung, Hukum, UUD 1945

Synopsis

Indonesia merupakan negara hukum yang Dalam negara suatu negara hukum terdapat oleh hukum. dipengaruhi Penerapan pembatasan konsep oleh faktor cita negara yang bangsa dan sistem hukum yang digunakan. demokratis. kekuasaan negara menjiwai hukum tiap

Indonesia sebagai suatu dipengaruhi menempatkan perangkat oleh negara hukum yang sistem hukum Eropa Kontinental, peraturan hukum yang utama. perundang-undangan sebagai Peraturan perundang-undangan yang merupakan suatu keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berisi aturan tingkah laku bagi setiap subjek hukum beri acu yang memenuhi unsur-unsur terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku tersebut. Wewenang dari pejabat untuk membuat perundang-undangan ini dapat diperoleh. atau dapat juga secara delegasi. yang peraturan secara atribusi

Sistem ketatanegaraan Indonesia tidak menggunakan pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan, sehingga suatu lembaga negara tertentu. dapat mempunyai fungsi lembaga pokok dan fungsi tambahan. Fungsi pokok suatu negara pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Dasar sedangkan fungsi tambahan diatur dalam Undang Undang atau peraturan di bawahnya.

Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi mempunyai pokok sebagai lembaga yudikatif, ternyata fungsi tambahan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Fungsi tambahan tersebut diperoleh secara delegasi dari Pasal 79 UU No. 14 tahun. 1985. Dengan fungsi tambahan. tersebut maka Mahkamah Agung menjadi suatu Lembaga Negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Batasan kewenangan dari Mahkamah Agung untuk membuat peraturan perundang-undangan adalah peraturan tersebut hanya memuat mengenai prosedur mengadili yang tidak atau belum diatur oleh UU dan tidak mengenai sifat, kekuatan, alat pembuktian. serta penilaiannya, ataupun pembagian beban pembuktian.

Tempat dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam Petala peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan Peraturan Pemerintah. Alasan mensejajarkan Peraturan Mahkamah Agung dengan Peraturan Pemerintah adalah :

  1. Dilihat dari bentuknya sama merupakan peraturan, sehingga tidak ditempatkan sejajar dengan Keputusan Presiden, sebab bentuk dari Keputusan Presiden adalah keputusan walaupun isinya mungkin peraturan. ini
  2. Dilihat dari lembaga yang membuatnya merupakan suatu lembaga yang setingkat, yaitu sama-sama lembaga tinggi negara.

References

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bina Aksara, Jakarta. 1990.

Amiroedin Syarif, Perundang-Undangan, Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Attamimi, A. Hamid S.. Peranan Keputusan Presiden Repub lik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Fakultas Pascasarjana Universitas Indo nesia, Jakarta, 1990.

, Teori Perundang-undangan Indonesia Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman, Pidato pengukuhan guru besar. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.

, Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan Dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Ateng Syafrudin, Pemerintah dan Yang Diperintah, Tarsito, Bandung. 1984.

Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis NormatifTentang Unsur-Unsurnya), UI Press, Jakarta, 1995.

Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan. 1987. Armico. Bandung.

, dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Armico, Bandung, 1987.

, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.Co., Jakarta, 1992.

, dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tatanegara Indonesia, Alumni, Bandung. 1993.

, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas LPPM Universitas Islam Bandung, Bandung, 1995. (ed.), Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia

, dan Negara Hukum (Kumpulan Beal Guna Menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, SH.), Gaya Media Pratama. Jakarta, 1996.

Baharoeddin. 2.. Menjongsong Lahirnja Undang-Undang Dasar Baru Dengan Konstitusi Tudjuh Negara Sebagai Bahan Perbandingan, Tintamas, Jakarta. 1957.

Cappelletti, Mauro, Judicial Review in the Contemporary World, The Bobbs Merrill Company, INC. New york, 1971.

Djokosutono, Hukum Tata Negara, Bahan-bahan kuliah dihim pun oleh Harun Al Rasyid. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Daud Ali. M.. Et.all., Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial, dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta, 1988.

Emery, C.T. dan B. Smythe, Judicial Review, Sweet & Maxwell, Durham, 1986.

Frans Magnes Suseno, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

Goldwin, Robert A., and William A. Schambra. Art Kaufman (Ed), Constitutional Controversies, American Enterprise Institute for Public Policy Research. Washington D.C., 1987.

Ibrahim R. dkk (Penyadur), Sistem Pemerintahan Parle menter dan Presidensial, Rajawali Pers, Jakarta, 1995.

Irawan Soejito, Teknik Membuat Undang-Undang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1977.

, Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1978.

, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara baru, Jakarta, 1978.

Ismail Saleh, Demokrasi, Konstitusi, dan Hukum, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1988.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Russell & Russell, New York, 1973.

Kusnardi, Moh.. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983.

, dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, PT. Gramedia. Jakarta, 1986.

Lewis, Anthony, Peranan Mahkamah Agung di Amerika Serikat (Terjemahan oleh Etty R. Agoes), Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.

Lijphart, Arend (Ed). Parliamentary Versus Presidential Government, Oxford University Press, London, 1992.

Logeman, J.H.A., Over de theorie van een stellig staats rechts, (terjemahan). Ichtiar Baru, Jakarta, 1975.

Lotulung, Paulus Effendi, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1993.

, Yurisprudensi Dalam Perspektif Pengembangan Hukum Administrasi Negara diIndonesia, Pidato pengukuhan guru besar, Fakultas Hukum Unpak Bogor, 1994.

Mangunsong, Parlin M., Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sarana Perubahan Undang-Undang Dasar, Alumni, Bandung, 1992.

Mason, Anthony, The Rule of Law and Judicial Review, Australian Embassy Theatrette, Jakarta, 1994.

Mashudi dan Kuntana Magnar (Penyunting), Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

Montesquieu, Membatasi Kekuasaan Telaah Mengenai Jiwa Undang-undang, Seri Filsafat Sosial No. 2, PT. Gramedia Pustaka Utama Bekerja sama dengan Yayasan Karti Sarana, Jakarta, 1993.

Muhammad Yamin. Proklamasi dan Konstitual Republik Indonesia. Djambatan. Jakarta, 1952.

, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid Pertama, Tanpa Penerbit, 1959.

, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid Kedua, Tanpa Penerbit. Bandung 1960.

Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum -Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini-, Bulan Bintang, 1992

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Rosjidi Ranggawidjaja, Wewenang Menafsirkan Undang-Undang Dasar. Cita Bhakti Akademika, Sukabumi, 1996.

, dan Indra Perwira, Perkembangan Hak Menguji Material Di Indonesia, Cita Bhakti Akademika, Sukabumi. 1996.

Saragih, Bintan R., Peranan DPR GR Periode 1965-1971 Dalam Menegakkan Kehidupan Ketatanegaraan Yang Konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, UNPAD, Bandung, 1991.

, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Suatu Pemikiran Tentang Peran MPR di Masa Mendatang, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1992.

Selo Soemardjan, Hukum Kenegaraan Republik Indonesia, Teori, Tatanan, dan Terapan, Rasindo, Jakarta, 1993.

Simorangkir, J.C.T., Penetapan UUD Dilihat Dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1984.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan. Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1989

, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila Dan/Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Binacipta, Bandung. 1986.

Soedirjo, Mahkamah Agung Uraian Singkat Tentang Kedudu kan, Susunan dan Kekuasaannya Menurut Undang undang Nomor 14 Tahun 1985, Media Sarana Press, Jakarta, 1987.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta. 1990.

, et. all.. Perihal Kaidah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

Soehino. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan. Liberty, Yogyakarta, 1990.

Solly Lubis. Landasan dan Teknik Perundang-undagan. Mandar Maju, bandung, 1989.

, Hukum Tata Negara, CV. Mandar Maju, Bandung. 1992.

Sri Soemantri, Hak Menguji Materiil di Indonesia, Alumni, Bandung, 1977.

, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni, Bandung, 1984.

,. et.all, Dalam Bunga Rampai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. 1987.

, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.

, dan Bintan Saragih (Penyunting). Ketatane garaan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indone sia 30 tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Strong, C.F.. Modern Political Constitution. The English Language Book Society and Sidgwica & Jackson Limited, London, 1966.

Subekti, Pembinaan Hukum Nasional, Alumni, Bandung. 1981.

, Kekuasaan Mahkamah Agung R.I., Alumni, Bandung, 1992.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.

Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum. Liberty. Yogyakarta, 1984.

, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) Liberty, Yogyakarta, 1991.

dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Suwoto. Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan Yuridik Pertanggungjawaban Kekuasaan, Fakul tas Pascasarjana Universitas Airlangga, Sura baya, 1990.

Tolchah Mansoer, Moch., Sumber Hukum dan Urutan Tertib Hukum Menurut Undang-Undang Dasar RI 45, Bina cipta, Bandung, 1979.

, Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Da sarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Utrecht, U., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan ke empat, 1960.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

, Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indone sia, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Wheare F.B.A., K.C., Modern Constitutions, Oxford Uni versity Press, London, 1960.

Wade and Bradley, Constitutional and Administrative Law, Printed and Bound in Great Britain at the Bath Press, 1993.

Achmad Rustandi, Fungsi Mahkamah Agung Dalam Perundang undangan, (Makalah) Seminar sehari Uninus, 1990.

Bagir Manan. Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-undangan dan Perbuatan Administrasi Negara di Indonesia, Makalah pada Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1994.

Ismail Suni, Fungsi Mahkamah Agung Dalam Perundang-undangan, (Makalah pembanding) Seminar Uninus, 1990.

Oemar Seno Adji, Menegakan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas, (Makalah), LPHN, 1969.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1991.

Makalah Materi Muatan Undang-undang Indonesia, disampai kan dalam Seminar Sehari tentang Materi Muatan Undang-undang, Kerjasama Fakultas Hukum Univer sitas Surabaya dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Se-Jawa Timur, 1991.

Published

April 1, 2021

Details about this monograph

doi

10.29313/up.78.18