SISTEM JAMINAN HALAN DAN PENGHIMPUNAN WAKAF

Authors

Eri Achiraeniwati
Universitas Islam Bandung
Hirawati Oemar
Universitas Islam Bandung
Asep Nana Rukmana
Universitas Islam Bandung
Anis Septiani
Universitas Islam Bandung

Keywords:

Sertifikasi Halal, Halal, Sistem Jaminan Halal

Synopsis

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim, bahkan Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang muslim, halal merupakan hal yang sangat penting untuk di perhatikan, salah satunya halal dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi. Makanan merupakan kebutuhan dasar manusia dalam hidupnya, dan halal merupakan suatu keharusan bagi masyarakat muslim. Sesuai dengan perintah Al-Quran Al-Baqarah 168: Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Ayat tersebut memerintahkan untuk mencari makanan halal dan menjauhi makanan haram. Makanan halal menjadi salah satu penyebab dikabulkannya doa, sebagaimana hadist perkataan Rasulullah kepada Sa‟ad Bin Abi Waqas. Ibn Abbas berkata bahwa Sa‟ad Bin Abi Waqas bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Ya Rasulullah, Doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Rasulullah menjawab ”Wahai Sa‟ad perbaikilah makannanmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang berada ditangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalannya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya” (HR Athabrani)

Published

February 20, 2021

Details about this monograph

doi

10.29313/up.86.25